3 Syarat Khusus Ikut Mudik Gratis Kemenhub 2025

Selasa 11-03-2025,12:30 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Priya Satrio

Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.

Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

BACA JUGA:Indigo Gelar Road Show Meet The Investor#2 di Yogyakarta, Buka Akses Pendanaan bagi Startup dan UMKM

2. Pendaftaran untuk sepeda motor

Pendaftaran hanya secara online.

Peserta dapat mendaftarkan sepeda motor, bila sudah terdaftar sebagai penumpang mudik dan kota tujuan peserta terdapat kuota mudik sepeda motor.

Peserta yang telah terdaftar mudik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan pada saat menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Perayaan 41 Tahun TBI Bangkitkan Bakat Muda Indonesia dalam Kompetisi Bahasa Inggris

Peserta wajib menunjukkan tiket penyerahan sepeda motor dan surat-surat kendaraan pada saat mengambil sepeda motor di kota tujuan.

3. Pendaftaran untuk penumpang arus balik

Peserta yang mengikuti arus mudik merupakan peserta yang sudah terdaftar pada arus mudik.

Peserta wajib membawa kelengkapan data diri pada saat registrasi ulang.

BACA JUGA:Yuk Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim, Pendaftarannya Baru Banget Dibuka!

Bagi peserta yang balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan.

Peserta melakukan registrasi ulang mulai H-2 sebelum tanggal keberangkatan.

Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Kategori :

Terkait

Terpopuler