Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Selasa 18-03-2025,10:51 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada cara yang sangat mudah bagi kamu yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan tenaga kerja dari pemerintah kepada seluruh pekerja di Indonesia.

DANA yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan hak seseorang yang telah berhenti bekerja atau pensiun.

BACA JUGA:Mahasiswa Merapat! Pengumuman KIP Kuliah 2025: Jadwal Penting dan Langkah Mudah Cek Pencairan

Sebelum mengajukan melalui aplikasi, kamu penuhi terlebih dahulu syarat pencairannya diantaranya yaitu :

Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta.

Sudah melakukan pengkinian data.

Status kepesertaan sudah non aktif.

BACA JUGA:Klik Linknya Dapatkan Saldo Gratis E-Wallet DANA Rp 550.000 Senin 17 Maret 2025

Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO:

1. Buka Aplikasi JMO

Anda bisa membuka aplikasi Jamsostek Online (JMO) di HP Anda dengan memilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pilih Menu Klaim JHT

BACA JUGA:Mau Ikut Penukaran Uang Baruan di Bank BI? Pahami Cara dan Link Daftarnya

Anda bisa memilih menu "Klaim JHT" di halaman Jaminan Hari Tua.

3. Pastikan Sudah Memenuhi Syarat

Anda wajib memenuhi tiga persyaratan dan sudah mendapat tiga centang hijau dan klik selanjutnya.

4. Pilih Alasan Klaim

BACA JUGA:Senin Berkah! Yuk Klik Link DANA Kaget Senin 17 Maret 2025 Sebesar Rp 260.000

Kategori :

Terpopuler