Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada cara yang sangat mudah bagi kamu yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan tenaga kerja dari pemerintah kepada seluruh pekerja di Indonesia.
DANA yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan hak seseorang yang telah berhenti bekerja atau pensiun.
BACA JUGA:Mahasiswa Merapat! Pengumuman KIP Kuliah 2025: Jadwal Penting dan Langkah Mudah Cek Pencairan
Sebelum mengajukan melalui aplikasi, kamu penuhi terlebih dahulu syarat pencairannya diantaranya yaitu :
Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta.
Sudah melakukan pengkinian data.
Status kepesertaan sudah non aktif.
BACA JUGA:Klik Linknya Dapatkan Saldo Gratis E-Wallet DANA Rp 550.000 Senin 17 Maret 2025
Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi JMO
Anda bisa membuka aplikasi Jamsostek Online (JMO) di HP Anda dengan memilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pilih Menu Klaim JHT
BACA JUGA:Mau Ikut Penukaran Uang Baruan di Bank BI? Pahami Cara dan Link Daftarnya
Anda bisa memilih menu "Klaim JHT" di halaman Jaminan Hari Tua.
3. Pastikan Sudah Memenuhi Syarat
Anda wajib memenuhi tiga persyaratan dan sudah mendapat tiga centang hijau dan klik selanjutnya.
4. Pilih Alasan Klaim
Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-