JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) dari program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Maret 2025 menjadi kabar yang dinanti banyak warga DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa bantuan ini akan cair sebelum libur panjang Lebaran 1446 Hijriah, sehingga penerima manfaat bisa menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Kepastian pencairan ini tentu memberikan ketenangan bagi mereka yang bergantung pada bansos sebagai sumber utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Simulasi dan Cara Pengajuan KUR Bank BCA 2025 Plafon Rp 500 Juta!
Mengenai jadwal pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ bulan Maret 2025, tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Namun, Pemprov DKI Jakarta telah menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan pencairan ini, setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp900.000, yang merupakan akumulasi dari bantuan selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2025.
Setiap bulan, penerima mendapatkan Rp300.000, sehingga total dana yang cair bisa menjadi tambahan yang berarti bagi mereka, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang hari raya.
BACA JUGA:Tips Mudah Dapetin Hadiah Link DANA Kaget Senin 24 Maret 2025 Rp 100.000
Penerima manfaat bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ merupakan warga Jakarta yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria sesuai ketentuan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Secara keseluruhan, terdapat 219.252 penerima bantuan yang sudah diverifikasi. Rinciannya, sebanyak 171.010 orang terdaftar sebagai penerima KLJ, 27.352 anak mendapatkan bantuan dari program KAJ, dan 20.890 penyandang disabilitas menerima bantuan melalui KPDJ.
Dengan data yang sudah terverifikasi, diharapkan bantuan ini benar-benar tersalurkan kepada mereka yang berhak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
Bagi warga yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos KLJ, KAJ, atau KPDJ, bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di siladu.jakarta.go.id.
BACA JUGA:Mau Cuan Rp 200.000? Buruan Klik Link DANA Kaget Senin 24 Maret 2025
Langkah-langkahnya cukup mudah, yaitu menghubungkan perangkat ke internet, membuka situs tersebut, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu menekan tombol “Cari Data”.