Jangan Sampai Ketinggalan! Info Lengkap Pencairan KLJ April 2025

Senin 14-04-2025,07:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

• Calon penerima harus berusia minimal 60 tahun dan berdomisili di DKI Jakarta, dengan bukti KTP dan KK yang berlaku.

• Calon penerima Bansos KLJ 2025 adalah keluarga yang tergolong tidak mampu atau rentan miskin dan telah teridentifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.

• Syarat lainnya adalah tidak adanya penghasilan tetap dan tidak bertempat tinggal di fasilitas sosial yang sudah mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Ini Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 Lewat Online dan Offline

• Kelengkapan dokumen seperti KTP dan KK (asli beserta fotokopinya) serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak berwenang (jika diperlukan) menjadi bagian dari persyaratan.

Dengan dimulainya pencairan Bansos KLJ 2025 pada bulan April ini, diharapkan para lansia di Jakarta yang memenuhi kriteria dapat segera merasakan manfaat bantuan ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan dukungan kepada warganya yang membutuhkan, khususnya para lansia, demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Informasi lebih lanjut terkait proses pencairan dan persyaratan dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.

Kategori :