"Nah, kalau ada pemotongan itu sudah ditelusuri. Semua masih didalami,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sedang melakukan penyelidikan terhadap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang merupakan bagian dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2022.
Dana untuk program Bansos ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA:Catat Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah Tahun 2025, Ajuan Dana Bisa Sampai Rp 25 Juta!
Proses penyalurannya sendiri dilakukan melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Kasus Bansos Pokir DPRD Mataram tahun 2022 yang diusut Kejari secara spesifik melibatkan penyaluran melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram dengan total anggaran sebesar Rp 6 miliar.
Ada dugaan kuat bahwa kelompok penerima Bansos ini tidak mengajukan proposal sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, data mereka justru langsung masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.
BACA JUGA:Bansos Sebesar Rp 2,4 Juta Mulai Cair, Coba Cek Daftar Nama Penerimanya
Dalam proses penyaluran Bansos, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram diduga tidak menjalankan tahapan verifikasi terhadap setiap kelompok penerima.
Mereka langsung mendistribusikan dana kepada para anggota kelompok.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun, mengungkapkan bahwa pengusutan Bansos tahun 2021 awalnya menjadi prioritas, namun urung dilakukan karena kesulitan mengakses data yang komprehensif.
Praktik pembagian Bansos serupa juga terjadi di DPRD Kota Mataram pada tahun 2023, namun penanganannya kini berada di bawah wewenang Ditreskrimsus Polda NTB, sehingga Kejari Mataram tidak dapat mengusutnya.
BACA JUGA:KUR Bank BRI 2025 Plafon Hingga Rp 100 Juta, Cara Daftar dan Jenisnya Simak di Sini
Proses pemanggilan saksi oleh Kejari Mataram merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan Bansos Pokir DPRD Kota Mataram tahun 2022.
Masyarakat diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.