SD/SDLB/Paket A:
• Kelas I-V: Rp 450.000 per tahun
BACA JUGA:Hadapi Volatilitas Pasar, BRI Finance Perkuat Strategi Captive Market
• Kelas VI (Kelas Akhir): Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B:
• Kelas VII dan VIII: Rp 750.000 per tahun
• Kelas IX (Kelas Akhir): Rp 375.000
BACA JUGA:Catat Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah Tahun 2025, Ajuan Dana Bisa Sampai Rp 25 Juta!
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
• Kelas X dan XI: Rp 1.800.000 per tahun
• Kelas XII (Kelas Akhir): Rp 900.000
Pemerintah memudahkan pencairan dana bantuan pendidikan ini dengan menyarankan kehadiran orang tua atau wali.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Dana PIP Cair ke Rekening Siswa, Begini Cara Pastikan Anak Anda Terdaftar
Jangan lupa, berdasarkan aturan resmi, dana PIP tahun 2025 akan disalurkan dalam tiga gelombang, yaitu:
• Gelombang 1: Februari-April 2025
• Gelombang 2: Mei-September 2025