Kriteria ini dirancang secara seksama untuk menjamin keadilan dan efektivitas dalam penyaluran bantuan.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
• Identitas Kewarganegaraan yang Sah: Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang sah, yang dapat dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan terverifikasi keabsahannya.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR Bank BRI Plafon Rp 50 Juta, INI Syarat Pengajuannya
Dokumen ini menjadi fondasi utama dalam memastikan bantuan diberikan kepada warga negara yang berhak.
• Terdaftar dalam Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional: Nama calon penerima harus secara resmi tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Keberadaan dalam DTKS menunjukkan bahwa keluarga tersebut telah teridentifikasi sebagai kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah.
• Bukan Bagian dari Aparatur Negara: Program BLT BBM ini secara spesifik ditujukan untuk masyarakat umum yang membutuhkan dukungan ekonomi.
BACA JUGA:Cara Mudah Daftar Bansos Lansia April 2025, KHUSUS Usia 60 Tahunan
Oleh karena itu, individu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya yang mungkin telah mereka terima.
• Batasan Penghasilan Ekonomi: Salah satu indikator utama dalam menentukan kelayakan penerima adalah kondisi ekonomi.
Calon penerima BLT BBM tahun 2025 dipersyaratkan memiliki pendapatan bulanan yang tidak melebihi batas maksimal Rp 3.500.000.
BACA JUGA:Hadapi Volatilitas Pasar, BRI Finance Perkuat Strategi Captive Market
Kriteria ini memastikan bahwa bantuan diprioritaskan bagi keluarga dengan tingkat ekonomi yang rentan.
• Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa: Untuk menjaga prinsip pemerataan dan menghindari duplikasi bantuan, individu atau keluarga yang saat ini telah menerima program bantuan sosial dengan jenis yang serupa dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), tidak akan termasuk dalam daftar penerima BLT BBM.