Cair Rp600.000! Gini Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Anti Ribet

Cair Sebelum Lebaran, Ayo Buruan Cek Bansos Guru Honorer Maret 2025-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan melalui program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada Maret 2025, pencairan dana bantuan ini kembali dilaksanakan, memungkinkan para penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
Agar dana tersebut bisa diterima dengan lancar, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek status penerimaan bansos secara resmi dan akurat.
BACA JUGA:Sikat! Ada 3 Bansos yang Cair di Akhir Bulan Maret, Bisa Dapat Rp600.000
Penerima manfaat BPNT tahun 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Karena sistem pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, jumlah yang diterima per tahap adalah Rp600.000.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp43,6 triliun untuk program ini, yang diperuntukkan bagi sekitar 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana tersebut akan dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
BACA JUGA:Tambahan Ongkos.Mudik! Buruan Klaim Link DANA Kaget Kamis 27 Maret 2025 Rp 120.000
Masyarakat bisa memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos dengan beberapa cara yang praktis.
Ada tiga metode utama yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BPNT, yaitu melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), aplikasi mobile, atau bertanya langsung ke pihak terkait.
Metode ini memudahkan penerima manfaat untuk mengetahui status bantuan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Salah satu cara paling mudah untuk mengecek penerimaan bansos BPNT adalah melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
BACA JUGA:Selamat!.Cuan Rp 250.000 Bisa Kamu Dapatkan, Ambil Hadiah Link DANA Kaget Kamis 27 Maret 2025
Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-