Mau Dapat Bansos 2025? Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat Desa atau Kelurahan

Syarat dan Cara Daftar Bansos 2025-Ilustrasi-Istimewa
• Keberadaan nama calon penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos menjadi salah satu persyaratan penting untuk dapat menerima bansos.
• Sebagai kriteria, calon penerima tidak tercatat sebagai penerima manfaat dari program bantuan sosial pemerintah yang lain.
• Perlu diperhatikan bahwa sejumlah program bansos memberlakukan persyaratan khusus, misalnya Program Indonesia Pintar (PIP) yang secara spesifik menyasar siswa aktif dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Berikut adalah langkah-langkah atau prosedur untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial tahun 2025:
BACA JUGA:Bank BCA Adakan KUR Tahun 2025 Plafon Rp 100 Juta, Simak Cara Pengajuannya!
• Calon pendaftar perlu mengunjungi kantor pemerintah desa atau kelurahan setempat sambil membawa serta dokumen penting berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
• Selanjutnya, Anda perlu menyampaikan kepada pihak berwenang di kantor desa/kelurahan bahwa Anda bermaksud untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial.
• Setelah pengajuan, proses selanjutnya adalah dilaksanakannya musyawarah di tingkat desa atau kelurahan oleh pihak berwenang setempat.
• Informasi mengenai hasil musyawarah di tingkat desa atau kelurahan akan secara resmi disampaikan kepada dinas sosial yang berwenang di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Sudah Cair, Segini Jumlah Bantuannya
• Dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan melaporkan hasil musyawarah kepada bupati/walikota, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada Menteri Sosial (Mensos).
• Proses berikutnya melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan melakukan pengecekan dan pengesahan data calon penerima bantuan sosial.
• Dalam hal penolakan, Kemensos akan mengembalikan data ke pemerintah kabupaten/kota untuk direvisi, sementara jika disetujui, nama calon penerima manfaat akan diintegrasikan ke dalam DTKS yang mengalami pembaruan setiap bulan.
• Saat mendekati waktu pencairan bansos, Kemensos akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau peraturan lain untuk menetapkan daftar resmi penerima manfaat (PM).
BACA JUGA:BPNT Tahap 2 Badung: Jadwal Bansos Berubah, Rp2 Juta Segera Cair!
Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-