Mau Dapat Bansos 2025? Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat Desa atau Kelurahan

Mau Dapat Bansos 2025? Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat Desa atau Kelurahan

Syarat dan Cara Daftar Bansos 2025-Ilustrasi-Istimewa

• Keberadaan nama calon penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos menjadi salah satu persyaratan penting untuk dapat menerima bansos.

• Sebagai kriteria, calon penerima tidak tercatat sebagai penerima manfaat dari program bantuan sosial pemerintah yang lain.

• Perlu diperhatikan bahwa sejumlah program bansos memberlakukan persyaratan khusus, misalnya Program Indonesia Pintar (PIP) yang secara spesifik menyasar siswa aktif dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Berikut adalah langkah-langkah atau prosedur untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial tahun 2025:

BACA JUGA:Bank BCA Adakan KUR Tahun 2025 Plafon Rp 100 Juta, Simak Cara Pengajuannya!

• Calon pendaftar perlu mengunjungi kantor pemerintah desa atau kelurahan setempat sambil membawa serta dokumen penting berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

• Selanjutnya, Anda perlu menyampaikan kepada pihak berwenang di kantor desa/kelurahan bahwa Anda bermaksud untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial.

• Setelah pengajuan, proses selanjutnya adalah dilaksanakannya musyawarah di tingkat desa atau kelurahan oleh pihak berwenang setempat.

• Informasi mengenai hasil musyawarah di tingkat desa atau kelurahan akan secara resmi disampaikan kepada dinas sosial yang berwenang di tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Sudah Cair, Segini Jumlah Bantuannya

• Dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan melaporkan hasil musyawarah kepada bupati/walikota, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada Menteri Sosial (Mensos).

• Proses berikutnya melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan melakukan pengecekan dan pengesahan data calon penerima bantuan sosial.

• Dalam hal penolakan, Kemensos akan mengembalikan data ke pemerintah kabupaten/kota untuk direvisi, sementara jika disetujui, nama calon penerima manfaat akan diintegrasikan ke dalam DTKS yang mengalami pembaruan setiap bulan.

• Saat mendekati waktu pencairan bansos, Kemensos akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau peraturan lain untuk menetapkan daftar resmi penerima manfaat (PM).

BACA JUGA:BPNT Tahap 2 Badung: Jadwal Bansos Berubah, Rp2 Juta Segera Cair!

Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya