8 Syarat Pengajuan Bansos PIP dan Golongan Penerimanya

8 Syarat Pengajuan Bansos PIP dan Golongan Penerimanya

Syarat Pengajuan Bansos PIP dan Golongan Penerimanya-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kamu bisa mengajukan PIP sendiri apabila kamu memang tergolong sebagai rakyat miskin.

Bansos PIP ini bisa kamu dapatkan demi bisa membantu keuangan pendidikan kamu.

Adapun syarat yang bisa mendapatkan bansos PIP 2025 yaitu:

BACA JUGA:Senin Berkah! KLAIM Link DANA Kaget Rp 200.000 Pada Senin 21 April 2025

1. Penerima bansos PIP merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Penerima bansos PIP dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau dengan pertimbanga khusus.

3.  Penerima bansos PIP berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4.  Penerima bansos PIP berstatus yatim, piatu, yatim piatu, atau dari panti sosial/panti asuhan

BACA JUGA:Spesial Hari Kartini! Klaim Sekarang Juga Link DANA Kaget 21 April 2025 Rp 90.000

5. Penerima bansos PIP sebagai peserta terkena dampak bencana alam

6.  Penerima bansos PIP sebagai murid yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

7.  Penerima bansos PIP yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah;

8.  Penerima bansos PIP berasal dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

BACA JUGA:BPNT Tahap 2 2025 Cair? Buruan Cek Nama Kamu di Aplikasi Cek Bansos

Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler