Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300 Ribu, Buruan Cek Slip Gajimu!

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300 Ribu, Buruan Cek Slip Gajimu!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta dan guru honorer.-Pixabay-

JAKARTA, PostingNews.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta dan guru honorer akan cari mulai 5 Juni 2025. 

Ya, mulai Juni 2025, pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu kepada 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia.

BSU tersebut diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan skema pencairan satu kali pada bulan Juni.

Bantuan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik selama libur sekolah.

BACA JUGA:Buruan Ambil Cuan Tambahan Rp75.000 Disini, Link DANA Kaget Khusus Hari Ini!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program bantuan pekerja ini menjadi salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang tengah difinalisasi oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni," kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada 23 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA:Daftar Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan, Cair Mulai 2 Juni 2025

Tujuannya, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini agar tetap berada di kisaran 5 persen.

Syarat Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
  • Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.  

 

Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya