• Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Daftar PIP
BACA JUGA:MLV Teknologi Mensponsori Rakernas dan Hari Ulang Tahun ke-42 HDII di Bandung
Pendaftaran Melalui Lembaga Pendidikan: Peserta didik dapat mengajukan permohonan sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara langsung kepada pihak sekolah.
Jika memenuhi kriteria, pihak sekolah akan meneruskan pengajuan tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
Pendaftaran Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial: Selain melalui sekolah, Anda juga dapat mengajukan permohonan kepesertaan PIP melalui kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Data Anda akan diintegrasikan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
BACA JUGA:3 Syarat Khusus Ikut Mudik Gratis Kemenhub 2025
Pendaftaran Mandiri Secara Daring: Anda dapat melakukan pendaftaran secara mandiri sebagai calon penerima PIP melalui platform digital resmi, baik melalui situs web maupun aplikasi Cek Bansos.
Anda hanya perlu melengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang diperlukan.
Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP
• Akses platform resmi Program Indonesia Pintar melalui laman pip.kemdikbud.go.id untuk validasi status rekening Anda.
BACA JUGA:Jadwal Cair dan Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta Rp 300.000 per Bulan
• Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dengan teliti.
• Tinjau secara detail status rekening Anda serta informasi terkini mengenai proses pencairan dana.