Bank DKI juga memastikan bahwa pemegang KJP Plus tetap dapat memanfaatkan aplikasi JakOne Mobile dengan fitur QRIS dan purchase untuk transaksi keperluan pendidikan.
Fasilitas ini memungkinkan pembelian berbagai keperluan harian dan sekolah secara non-tunai.
Agus H Widodo menambahkan bahwa bagi penerima KJP Plus yang memerlukan uang tunai, penarikan dana dapat dilakukan melalui mesin ATM Bank DKI.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR Bank BRI Plafon Rp 50 Juta, INI Syarat Pengajuannya
Besaran dana yang dapat ditarik tunai oleh penerima KJP Plus dibatasi maksimal Rp 100 ribu setiap minggunya.
Klarifikasi mengenai insiden gangguan sistem layanan Bank DKI pada tanggal 29 Maret 2025 disampaikan oleh Direktur Utama, Agus Haryoto Widodo.
Agus H Widodo memberikan jaminan bahwa dana serta informasi pribadi seluruh nasabah penerima bantuan sosial, termasuk para pemegang KJP Plus, aman dan tidak berkurang akibat gangguan sistem.
"Masyarakat juga diimbau untuk bertransaksi di toko mitra resmi dan mengecek struk pembelanjaan sebagai bentuk pengendalian pribadi," jelasnya.
BACA JUGA:Ambil Hadiah Gratisnya! Yuk Klaim Dulu Link DANA Kaget Sabtu 19 April 2025 Rp 50.000
Beliau menyatakan bahwa evaluasi dan peningkatan layanan terus dilakukan secara berkala untuk memberikan akses yang nyaman bagi seluruh nasabah, terutama penerima bantuan sosial pendidikan.
Bank DKI juga berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial secara aman, akurat, dan transparan.
Menurut laporan yang diterima oleh Elva Fahri Qolbina, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, sejumlah penerima KJP Plus mengalami kesulitan dalam melakukan pembelian kebutuhan pendidikan melalui Bank DKI.
Ia menyebutkan bahwa para penerima KJP Plus tidak bisa melakukan pembayaran.
Padahal, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah dimulai sejak 8 April 2025.
“Sampai dengan saat ini, banyak penerima KJP yang tidak bisa membayar belanja-belanja keperluannya dengan menggunakan bank tersebut," ungkapnya, Rabu 16 April 2025.