Waduh! 3 Kriteria Ini Buat Kamu Terancam Batal Dapat Bansos di 2025

2 Bansos Menjelang Idul Fitri 2025-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada tahun 2025, proses verifikasi penerima bantuan sosial (Bansos) tahap kedua akan semakin ketat.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jika kamu merasa berhak mendapatkannya, penting untuk mengetahui syarat terbaru agar tidak tiba-tiba kehilangan hak bantuan tersebut.
BACA JUGA:Pantau Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Contraflow Mudik Hari Ini
Berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan pencoretan adalah pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika kamu memiliki penghasilan lebih tinggi dari batas yang ditetapkan, maka kemungkinan besar namamu akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Selain batasan penghasilan, beberapa profesi juga dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan.
BACA JUGA:Masa One Way Nasional Usai, Korlantas Tingkatkan Persiapan Arus Balik!
Misalnya, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Tak hanya itu, pekerja yang memiliki gaji tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti tenaga kesehatan, guru bersertifikasi, perangkat desa, dan pengurus perusahaan, juga tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
1. Menerima Bantuan dari Sumber Lain? Bisa Dicoret!
Jika seseorang sudah mendapatkan bantuan dari instansi atau program lain, maka namanya juga berisiko dihapus dari daftar penerima Bansos.
BACA JUGA:Buka Program Mudik Gratis, 220 Pemudik Diberangkatkan Garuda Indonesia ke 5 Kota
Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-