Bansos PKH Tahap 2: Jangan Lewatkan Info Penting Ini! Jadwal, Cara Cek, dan Jumlah Bantuannya

Bansos PKH Tahap 2: Jangan Lewatkan Info Penting Ini! Jadwal, Cara Cek, dan Jumlah Bantuannya

Bansos PKH Tahap 2 2025-Ilustrasi-Istimewa

Meskipun periode pencairan Tahap 2 PKH (April-Juni) telah dimulai, tanggal pasti pencairan untuk setiap penerima masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sosial.

Oleh karena itu, penting bagi para KPM untuk terus memantau informasi resmi.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH, Anda dapat melakukan pengecekan langsung melalui laman resmi Kementerian Sosial di tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id.

Prosesnya pun cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan informasi wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa.

BACA JUGA:Klik Link DANA Kaget Hingga Rp 500.000 sABTU 5 April 2025

Setelah mengisi wilayah domisili, pastikan Anda memasukkan nama lengkap persis seperti yang tercantum dalam KTP Anda.

Selanjutnya, ketikkan kode captcha yang muncul di layar.

Jika Anda mengalami kesulitan membaca kode tersebut, jangan ragu untuk mengklik tombol refresh agar mendapatkan kode yang lebih jelas.

Klik “Cari Data” setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, dan informasi mengenai status penerimaan bansos Anda akan segera ditampilkan.

BACA JUGA:Bansos BPNT 2025: Jangan Sampai Terlewat, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi!

Beberapa persyaratan mendasar yang harus dipenuhi agar dapat menerima Bansos PKH adalah:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, serta tidak bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.

Selain persyaratan identitas dan status pekerjaan, calon penerima Bansos PKH juga harus tergolong sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.

Selanjutnya, mereka wajib sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah mengusulkan diri untuk salah satu kategori penerima PKH yang sesuai.

BACA JUGA:Simak Tata Cara Cek Penerima Bansos PKH RP 2,400,000 Secara Online

Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya