Catat! Aturan Baru Pencairan PKH dan BPNT Mulai 1 Mei 2025 dari Kemensos

Catat! Aturan Baru Pencairan PKH dan BPNT Mulai 1 Mei 2025 dari Kemensos

Bansos PKH dan BPNT Mei 2025-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Sosial mengumumkan bahwa per tanggal 1 Mei 2025, penyaluran bantuan sosial tahap kedua untuk program PKH dan BPNT akan kembali dilaksanakan. 

Program ini ditujukan untuk menjangkau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia. 

Sebagai catatan krusial, sebelum proses pencairan bantuan dilakukan, setiap penerima bantuan memiliki tanggung jawab untuk menaati peraturan-peraturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:BRI Finance Berikan Pembiayaan Mobil Bekas Yang Lebih Terjangkau Bagi Masyarakat

Program Keluarga Harapan (PKH) hadir bukan sekadar sebagai suntikan dana instan, melainkan sebuah investasi sosial yang dirancang untuk mengangkat kualitas hidup keluarga secara berkelanjutan. 

Lebih dari sekadar uang tunai, PKH adalah wujud intervensi komprehensif yang menyentuh aspek krusial seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial bagi keluarga-keluarga yang masih berjuang secara ekonomi. 

Sebagai timbal baliknya, penerima bantuan memiliki tanggung jawab untuk aktif berpartisipasi dalam program ini, contohnya, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur.

Dalam kerangka besar PKH, kesehatan dan pendidikan generasi penerus serta kesejahteraan kelompok rentan menjadi prioritas. 

BACA JUGA:Suku Bunga Rendah, Ini 3 Jenis KUR dan Syarat Pengajuan di BSI Syariah

Ini diwujudkan melalui kewajiban bagi balita untuk aktif mengikuti kegiatan di posyandu demi tumbuh kembang optimal, serta memastikan anak-anak sekolah hadir minimal 85 persen setiap bulan sebagai investasi masa depan. 

Para lansia dan penyandang disabilitas pun didorong untuk menjaga kualitas hidup melalui pemeriksaan kesehatan berkala.

Bantuan dana yang disalurkan memiliki tujuan mulia, yaitu untuk memenuhi kebutuhan mendasar keluarga, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan aspek sosial lainnya, sehingga tercipta kehidupan yang lebih berkualitas.

Dana PKH memiliki tujuan mulia, yaitu memberdayakan keluarga melalui pemenuhan kebutuhan pokok. 

BACA JUGA:Intip Jadwal Pencairan Bansos BPNT Bulan Mei 2025, Cek Sekarang!

Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler