Catat! Aturan Baru Pencairan PKH dan BPNT Mulai 1 Mei 2025 dari Kemensos

Catat! Aturan Baru Pencairan PKH dan BPNT Mulai 1 Mei 2025 dari Kemensos

Bansos PKH dan BPNT Mei 2025-Ilustrasi-Istimewa

Oleh karena itu, pemanfaatannya untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan tidak esensial seperti rokok, pulsa, kosmetik, maupun untuk menyelesaikan urusan utang pribadi tidak diperkenankan. 

Sebagai bagian penting dari upaya peningkatan kapasitas keluarga, setiap penerima bantuan juga diwajibkan untuk menghadiri Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang diselenggarakan secara teratur setiap bulannya.

Melalui pertemuan yang diselenggarakan secara berkala ini, diharapkan terjadi transformasi positif dalam diri setiap penerima bantuan, yaitu meningkatnya pemahaman yang lebih baik dan menguatnya keterampilan yang diperlukan untuk mengelola dinamika kehidupan keluarga secara efektif.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kunci utama untuk membuka akses bantuan, oleh karena itu, menjaganya dengan saksama adalah tanggung jawab setiap penerima agar proses pencairan dana berjalan tanpa hambatan. 

BACA JUGA:3 Jenis Pinjaman KUR di Pegadaian Tahun 2025, Butuh Pinjaman yang Mana?

Selain itu, kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) saat melakukan penarikan dana melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan hal yang krusial dan wajib dijaga demi keamanan transaksi Anda.

Sebagai bagian dari akuntabilitas program PKH, setiap dinamika perubahan data penerima, baik itu peningkatan ekonomi maupun perubahan alamat, memerlukan laporan proaktif kepada pendamping sosial.

Hal ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi memenuhi kriteria program, misalnya tidak lagi memiliki anak sekolah atau ibu hamil, akan secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima. 

BACA JUGA:Cair Mulai Mei 2025, Cek Masyarakat yang Bisa Terima Bansos PKH Rp 2,4 Juta

Kejujuran dalam memberikan informasi adalah fondasi program ini, sehingga tindakan pemalsuan data atau memberikan informasi yang menyesatkan dapat berujung pada sanksi hukum yang berlaku serta pembatalan bantuan. 

Lebih jauh, Kementerian Sosial memiliki komitmen kuat untuk melindungi keluarga, dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu alasan kuat pemberhentian bantuan PKH.

Kementerian Sosial memiliki komitmen yang kuat bahwa setiap inisiatif bantuan sosial yang digulirkan harus berkontribusi pada terciptanya lingkungan keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang, bukan malah menjadi sumber konflik atau ketidakrukunan antar anggota keluarga.

Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya