Tembus Rp 100 Juta, Inilah Syarat Pengajuan Pinjaman Gadai SK PPPK dan PNS di Bank BJB

Tembus Rp 100 Juta, Berikut Syarat Pengajuan Pinjaman Gadai SK PPPK dan PNS di Bank BJB-Ilustrasi-Istimewa
– Ledger Gaji
Program BJB Kredit Guna Bhakti dikhususkan bagi debitur/calon debitur yang punya penghasilan tetap termasuk PNS.
Kriteria lainnya yakni CPNS, PPPK, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMNBUMN, Anggota DPRD, dan lain-lain.
Fasilitas yang diberikan Bank BJB bisa dipakai untuk keperluan konsumtif multaguna.
BACA JUGA:Mau Dapat Bansos 2025? Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat Desa atau Kelurahan
Ada tiga pola penyaluran BJB Kredit Guna Bhakti yakni BJB KGB Pola 1, BJB KGB Pola 2, dan BJB KGB Pola 3.
Bagi PNS, ada dua jenis pola penyaluran yakni BJB KGB Pola 1 dan BJB KGB Pola 2.
PNS yang gajinya disalurkan melalui Bank BJB bisa menggunakan BJB KGB Pola 1.
Sementara bagi yang gajinya belum disalurkan melalui rekening bisa menggunakan BJB KGB Pola 2.
BACA JUGA:Pengumuman Resmi Mensos: Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 2 Segera Cair, Catat Bulannya!
Sumber pembayaran kredit program Bank BJB ini adalah gaji yang diterima PNS setiap bulannya.
Untuk BJB KGB Pola 1, plafond yang tersedia sesuai dengan perhitungan maksimal angsuran.
Jadi, PNS bisa mendapat pinjaman Rp 100 juta bahkan Rp 500 juta.
Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-