Tembus Rp 100 Juta, Inilah Syarat Pengajuan Pinjaman Gadai SK PPPK dan PNS di Bank BJB

Tembus Rp 100 Juta, Inilah Syarat Pengajuan Pinjaman Gadai SK PPPK dan PNS di Bank BJB

Tembus Rp 100 Juta, Berikut Syarat Pengajuan Pinjaman Gadai SK PPPK dan PNS di Bank BJB-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Para ASN yang mempunyai SK tentu saja bisa menggadaikan SK nya di Bank BJB untuk tahun 2025 ini.

Kamu bisa melakukan pengajuan di Bank BJB sampai tembus dengan nominal pinjaman Rp 100 juta.

Sebelum kamu mengajukannya kamu bisa mengecek syarat yang dibutuhkan oleh pihak bank untuk pengajuan pinjaman gadai SK di Bank BJB yaitu :

BACA JUGA:Senin Berkah! KLAIM Link DANA Kaget Rp 200.000 Pada Senin 21 April 2025

– Copy KTP diri dan suami/istri

– Copy NPWP

– Copy KK

– Copy buku tabungan

BACA JUGA:Spesial Hari Kartini! Klaim Sekarang Juga Link DANA Kaget 21 April 2025 Rp 90.000

– Copy surat nikah/akta cerai/surat kematian pasangan

– Pas foto suami dan istri

SK PPPK asli

– Mengisi formulir pengajuan kredit yang telah ditandatangani atau direkomendasikan Bendahara

BACA JUGA:Cuma Buka Amplop Bisa Dapat Rp 100.000 Dengan Klik Link DANA Kaget Senin 21 April 2025

Temukan konten finance.postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler