Pemerintah mengalokasikan dana bantuan PKH 2025 melalui jaringan perbankan nasional yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Bagi para penerima manfaat yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kemudahan akses terhadap dana PKH 2025 dapat dinikmati melalui penarikan tunai di mesin ATM yang tersebar luas atau melalui kunjungan langsung ke kantor cabang bank terdekat.
BACA JUGA:Membuka Kerja Sama Indonesia-India di Bidang Pertahanan: Wawasan Inti dari Webinar ISI
4. Jalur Pencairan Alternatif Melalui E-warong atau Agen Bank
Bagi para KPM yang mengalami kesulitan dalam menarik dana melalui mesin ATM, alternatif lain yang tersedia adalah melalui jaringan E-Warong atau agen bank terdekat yang telah menjalin kerjasama dengan pemerintah.
Petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan senantiasa hadir untuk memberikan bantuan dan arahan, guna memastikan proses pencairan berlangsung dengan lancar dan mudah.