Penerima juga wajib memenuhi kriteria khusus berikut ini:
•KLJ: Warga lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas.
BACA JUGA:Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Jakarta Cair Rp900 Ribu, Jangan Sampai Ketinggalan!
• KAJ: Anak-anak yang berusia antara 0 hingga 6 tahun.
• KPDJ: Individu dengan disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Sumber Data Penerima dan Perbandingan tahun sebelumnya
Basis data penerima bantuan sosial tahap pertama berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan sejak Februari 2022 hingga September 2024.
BACA JUGA:Bansos BLT BBM 2025 Belum Cair? Ini Jadwal Terkini Penyalurannya dan Cara Ceknya
Dibandingkan dengan tahun 2024, terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah penerima manfaat:
• Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Meningkat dari 135.140 lansia (Desember 2024) menjadi 171.010 lansia di tahun 2025.
• Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Bertambah dari 17.342 penyandang disabilitas menjadi 20.890 orang.
• Kartu Anak Jakarta (KAJ): Naik dari 20.272 anak menjadi 27.352 anak.
Bagaimana Proses Evaluasi Penerima Bantuan Sosial Dilaksanakan?
BACA JUGA:Pelindo Solusi Logistik Siapkan Talenta Muda untuk Perkuat Sustainability
Dinas Sosial DKI Jakarta menjalankan evaluasi penerima bantuan sosial dengan memanfaatkan beragam sumber informasi, termasuk:
• Data DTKS yang diakses melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.